1: Ketua DPRD Sumut Laporkan Waket DPRD Deli Serdang atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Apa Kabar Magelang – Ketua DPRD Sumut Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, resmi melaporkan Wakil Ketua DPRD Deli Serdang, Hamdani Syahputra (HS), ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media sosial. Laporan tersebut diajukan pada 14 Agustus 2025 dan menyertakan sangkaan pelanggaran UU ITE sekaligus Pasal 315 KUHP.
Erni menyatakan tindakan tersebut adalah tanggung jawabnya sebagai perempuan, istri, dan ibu, yang merasa hak dan martabatnya dicemarkan. Komentar yang dipermasalahkan dinilainya sebagai fitnah terhadap dirinya, menyoroti kedekatannya dengan Gubernur Sumut.
2: Setelah Laporan Dibuat, Polisi Sudah Terima dan Telusuri Dugaan Pencemaran Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Medan, Sumut – Polda Sumut melalui Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan mengkonfirmasi bahwa laporan Ketua DPRD Sumut atas Wakil Ketua DPRD Deli Serdang kini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber. Laporan resmi telah diterima dan sedang dipelajari lebih lanjut.
Kuasa hukum Erni, Agussyah Damanik, menyampaikan bahwa komentar tersebut memiliki implikasi buruk terhadap nama baik kliennya sebagai tokoh publik, khususnya dalam perannya sebagai perempuan dan figur keluarga, dan menyatakan akan melanjutkan laporan hingga kemungkinan ke Komnas Perempuan.
Baca Juga: Singgung Statement Prabowo Demo Mengarah Makar, BEM SI Kerakyatan Tantang Segera Buktikan
3: Perempuan, Istri, dan Ibu—Erni Angkat Bicara Usai Lapor HS ke Polisi
Medan, Sumut – Erni Ariyanti Sitorus tak menampik bahwa pelaporan terhadap Hamdani dipengaruhi perasaan pribadi sebagai perempuan, istri, dan ibu. Ia menganggap komentar di sosial media sebagai bentuk pelecehan verbal dan pencemaran martabat keluarga.
Erni juga menepis anggapan bahwa pelaporan tersebut berkaitan dengan politik internal Partai Golkar maupun musyawarah daerah (Musda). Ia menyatakan bahwa tindakan hukum yang ditempuh adalah hak pribadi untuk melindungi nama baik.
4: Siapkah Hamdani untuk Dipanggil? Ketua DPRD Sumut Akui Belum Ada Panggilan Polisi
Medan, Sumut – Hingga pertengahan Agustus 2025, Erni Ariyanti menyebut belum menerima panggilan resmi dari kepolisian terkait kasus tersebut. Namun dirinya berharap agar proses hukum berjalan cepat dan adil.
Polisi membenarkan laporan telah masuk dan sedang diproses oleh tim Siber di Polda Sumut.
5: Polemik Komentar Media Sosial Berujung Laporan Politis
Medan, Sumut – Polemik bermula dari komentar Instagram yang dibuat Hamdani Syahputra sebagai tanggapan atas postingan akun @hastaranesia.id. Kalimat sindiran seperti “cieee cieee, cocok serasi,” dianggap oleh Erni sebagai pelecehan dan pencemaran nama baik – sehingga membawanya ke ranah hukum.
Pelaporan ini bisa jadi menjadi preseden penting tentang bagaimana komentar pejabat publik di media sosial dinilai tidak hanya soal estetika, namun memiliki konsekuensi hukum serius bila menyasar figur publik dan melecehkan martabatnya.
Ringkasan Kasus
Poin | Detail |
---|---|
Pelapor | Erni Ariyanti Sitorus, Ketua DPRD Sumut |
Terlapor | Hamdani Syahputra (Waket DPRD Deli Serdang, Fraksi Golkar) |
Tanggal Laporan | 14 Agustus 2025 |
Pasal Disangkakan | UU ITE & Pasal 315 KUHP |
Penanganan | Ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Sumut |
Status Proses | Laporan diterima; belum ada pemanggilan lanjutan |