Jokowi Digugat Lagi Soal Ijazahnya di PN Solo, Ini Isi & Nama Penggugatnya
Apa Kabar Magelang – Jokowi Digugat Lagi Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menjadi tempat bergulirnya gugatan ijazah terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini diajukan oleh pengacara Solo bernama Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Pihak‑dinyatakan Tergugat dalam perkara ini ada empat:
Jokowi sebagai tergugat I
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo SMAN 6 Surakarta / Solo
Universitas Gadjah Mada (UGM)
Inti Gugatan:
Penggugat menuduh bahwa ijazah SMA‑Jokowi tidak sah atau tidak sesuai klaim, terutama terkait dengan sekolah asal SMA-nya. Ada klaim bahwa SMAN 6 baru berdiri tahun 1986, sementara Jokowi diklaim lulus SMA pada kurun waktu sebelum sekolah itu ada.
Tuduhan lebih lanjut bahwa klaim yang digunakan pihak‑sekolah, UGM, dan KPU Solo dalam data pencalonan berbasis illegal atau tidak diverifikasi secara memadai (hanya fotokopi legalisir) ketimbang bukti yang “asli”.
Perkara & Prosedur Legal:
Nomor gugatan: 99/Pdt.G/2025/PN Skt di PN Solo.
Sidang perdana dijadwalkan pada 24 April 2025.
Ada mekanisme mediasi yang diupayakan terlebih dahulu. Penggugat meminta agar Jokowi hadir dan menunjukkan ijazah asli.
Jokowi Santai, Siap Hadapi Gugatan Tuntutan “Ijazah Palsu” di Solo
Meski terus digugat soal ijazah oleh Muhammad Taufiq dan kelompok TIPU UGM, Jokowi melalui kuasa hukumnya, YB Irphan, menyatakan tetap tenang.
Poin respons penting dari pihak tergugat:
Jokowi menegaskan bahwa klaim palsu harus dibuktikan, termasuk menunjukkan bagian mana ijazahnya dianggap tidak sah.
Kuasa hukum beliau menyatakan bahwa adanya gugatan adalah bagian dari prosedur hukum dan siap menghadapi sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jokowi mengingatkan bahwa pihak yang menuduh juga bisa menghadapi gugatan balik jika tuduhannya tidak berdasar, semisal pencemaran nama baik.
Baca Juga: Harta Kekayaan Menkeu Purbaya yang Sebut Dirut Bank Pusing Usai Diguyur Rp200 Triliun
Citizen Lawsuit vs Ijazah Jokowi: Mekanisme & Peluang Kemenangan
Gugatan yang diajukan di PN Solo merupakan bagian dari mekanisme Citizen Lawsuit (gugatan warga terhadap pejabat publik atas dugaan perbuatan melawan hukum)
Aspek hukum menarik:
Penggugat harus membuktikan bahwa ada perbuatan melawan hukum dalam tindakannya (misalnya penggunaan ijazah yang tidak valid).
Hak majelis hakim untuk menerima atau menolak pemohon intervensi. Contohnya, permohonan intervensi teman SMA Jokowi ditolak oleh majelis hakim PN Solo.
Prestasi membuktikan bahwa ijazah adalah “palsu” berada pada penggugat, bukan tergugat. Artinya beban pembuktian terletak pada penggugat.
Dampak Gugatan Ijazah Jokowi ke Publik & Politik
Gugatan semacam ini menimbulkan sorotan publik yang lebar, bukan hanya soal legalitas ijazah, tetapi juga kredibilitas pejabat tinggi dan integritas institusi seperti KPU dan perguruan tinggi.
Isu “ijazah” sudah berulang kali muncul sejak awal pemerintahan, sehingga setiap kali mencuat, selalu menjadi bola diskusi politik dan media massa.
Ada risiko bahwa jika gugatan diterima, akan ada preseden hukum bagi pejabat‑pejabat lain yang mungkin memiliki pertanyaan serupa tentang kualifikasi pendidikan mereka.
Mengenal Muhammad Taufiq dan Motif di Balik Gugatan Ijazah Jokowi
Sosok Penggugat:
Nama: Muhammad Taufiq, pengacara asal Solo.
Organisasi atau kelompok: Mengatasnamakan atau tergabung dalam kelompok bernama TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).
Motif & Klaim Penggugat:
Ingin agar kebenaran status ijazah Jokowi dibuktikan secara judicial, khususnya keaslian ijazah SMA‑nya dan juga S1 dari UGM yang dipersiapkan untuk klaim publik/jabatan.
Menyoroti bahwa SMAN 6 Solo muncul dalam data publik sebagai asal sekolah SMA Jokowi, namun ada klaim bahwa SMAN 6 baru berdiri setelah waktu kelulusan yang diklaim, sehingga penggugat menyebut bahwa SMA Jokowi seharusnya bukan SMAN 6, melainkan SMPP