Dior Dior Dior

Rumah Dilelang Buntut Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Demak, Begini Kata BPN

Dior

Rumah Dilelang Buntut Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Demak, Begini Kata BPN

Apa Kabar Magelang Rumah Dilelang Buntut  Sebuah rumah di Demak, Jawa Tengah, yang selama ini menjadi tempat tinggal keluarga Supriyanto (45), terpaksa dilelang oleh pihak Koperasi Simpan Pinjam setelah mereka gagal melunasi pinjaman sebesar Rp 20 juta. Kejadian ini menyita perhatian publik, sebab bukan hanya menyangkut masalah pinjaman pribadi, tetapi juga menyoroti ketentuan lelang jaminan yang diatur dalam peraturan hukum Indonesia. Dalam kasus ini, rumah tersebut dijadikan jaminan atas pinjaman yang diajukan oleh Supriyanto dan istrinya pada tahun lalu.

Namun, ketika keluarga Supriyanto tidak mampu membayar kembali pinjaman dalam waktu yang ditentukan, koperasi melakukan langkah hukum untuk menyita aset yang dijaminkan dan melakukan lelang rumah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini kemudian memunculkan beragam reaksi dari masyarakat, dengan banyak pihak mempertanyakan ketegasan lembaga koperasi serta kewajaran prosedur yang berlaku.

Dior

Kronologi Pinjaman di Koperasi Demak

Pada April 2024, Supriyanto dan istrinya mengajukan pinjaman senilai Rp 20 juta di Koperasi Demak dengan alasan untuk modal usaha. Pinjaman tersebut disetujui oleh koperasi dengan syarat mereka harus mengajukan jaminan berupa sertifikat rumah yang mereka tempati. Pihak koperasi menganggap rumah tersebut memiliki nilai yang cukup untuk dijadikan jaminan.

Namun, setelah beberapa bulan, Supriyanto dan istrinya mengalami kesulitan finansial akibat kondisi usaha yang tidak berjalan lancar. Mereka gagal melunasi pinjaman tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disepakati. Angsuran yang tertunggak semakin menumpuk, sementara bunga pinjaman juga terus berkembang. Akibatnya, koperasi terpaksa mengajukan proses hukum untuk penyitaan dan pelelangan rumah sebagai bentuk pengembalian utang.

Rumah Dilelang Buntut Pinjam Rp 20 Juta di Koperasi Demak, Begini Kata BPN


Baca Juga: Kardinal Suharyo Harap Aspirasi Masyarakat Jangan Hanya Didengar Harus Ada Solusi Konkret

Proses Lelang: Rumah Terancam Dilelang

Ketika pembayaran utang tidak kunjung diselesaikan, pihak koperasi mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, yakni dengan memulai proses lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat. Rumah yang terletak di Desa Karangjati, Demak, itu pun diumumkan untuk dilelang pada 27 Agustus 2025.

Dalam pengumuman tersebut, rumah yang sebelumnya dihargai Rp 200 juta dijual dengan harga lelang minimum sebesar Rp 150 juta, meskipun nilai pinjaman yang tertunggak hanya Rp 20 juta. Hal ini terjadi karena biaya administrasi dan denda bunga yang cukup besar, serta proses hukum yang harus dijalani koperasi. Rumah yang tadinya menjadi tempat tinggal keluarga Supriyanto pun akhirnya menjadi milik pembeli baru.


Tanggapan dari Pihak Koperasi

Koperasi Demak, dalam keterangannya, menegaskan bahwa keputusan untuk melelang rumah tersebut diambil berdasarkan kesepakatan awal yang dilakukan oleh pihak peminjam dan koperasi. Menurut Budi Setiawan, Direktur Koperasi Demak, langkah ini merupakan tindakan terakhir setelah serangkaian upaya penagihan dilakukan namun tidak mendapat respons dari pihak peminjam.

“Sebagai lembaga yang berbadan hukum, kami harus mengikuti prosedur yang ada. Kami sudah memberikan banyak kesempatan kepada peminjam untuk melunasi utang mereka, termasuk beberapa kali melakukan negosiasi, namun hingga batas waktu yang disepakati, tidak ada penyelesaian. Kami hanya mengikuti aturan yang ada dan melaksanakan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Budi Setiawan.


Reaksi Masyarakat: Banyak yang Kecewa

Masyarakat di Demak dan sekitarnya menunjukkan beragam reaksi atas kejadian ini. Banyak warga yang merasa kasihan terhadap keluarga Supriyanto yang terpaksa kehilangan rumah mereka. Siti Maesaroh, seorang tetangga Supriyanto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap koperasi. “Ini sangat menyedihkan. Supriyanto dan keluarganya sudah berusaha keras untuk membayar pinjaman, tapi karena bunga dan denda yang terus berkembang, mereka jadi terjebak. Kami merasa koperasi seharusnya lebih bijak dalam menangani kasus ini,” ujar Siti.

Di sisi lain, beberapa warga juga menekankan pentingnya untuk menjaga transparansi dalam prosedur pinjaman dan pembayaran, terutama terkait dengan bunga pinjaman dan biaya administrasi yang dapat memperberat nasib peminjam yang kesulitan. “Banyak orang yang menjadi korban ketatnya peraturan dan bunga tinggi. Bisa jadi ada yang tidak tahu bagaimana bunga pinjaman akan berkembang seiring berjalannya waktu,” ujar Andi Prasetyo, seorang warga setempat yang bekerja sebagai pengacara.


Penjelasan dari BPN: Masalah Sertifikat Tanah

BPN juga menekankan pentingnya pemahaman masyarakat mengenai peraturan jaminan yang ada dalam sistem pinjaman.


Rumah Dilelang Buntut Apa yang Bisa Dipelajari dari Kasus Ini?

Beberapa hal yang bisa dipelajari dari kejadian ini antara lain:

Pentingnya Transparansi: Peminjam harus mendapatkan informasi yang jelas dan transparan mengenai bunga pinjaman, biaya tambahan, serta konsekuensi hukum jika mereka gagal membayar pinjaman. Koperasi juga diharapkan untuk lebih bijaksana dalam menentukan tingkat bunga yang tidak memberatkan nasabah.

 Ini penting agar mereka tidak terjebak dalam lingkaran utang yang semakin sulit untuk dilunasi.

Dior